Jumat, 08 Juli 2011

HIMPUNAN MAHASISWA HUKUM SIDRAP (HMHS)


 Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antamasyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
    Kabupaten Sidenreng Rappang (disingkat dengan nama Sidrap) adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi SelatanIndonesiaIbu kota kabupaten ini terletak di Sidenreng. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.506,19 km2 dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 264.955 jiwa. Penduduk asli daerah ini adalahsuku Bugis yang ta'at beribadah dan memegang teguh tradisi saling menghormati dan tolong-menolong. Dimana-mana dapat dengan mudah ditemui bangunan masjid yang besar dan permanen.
    Kejahatan dalam bentuk pencurian terhadap harta benda tidak akan tumbuh subur apabila tidak ada yang menampung hasil curian itu, benda-benda curian itu tidak mungkin untuk selalu dimiliki dan disimpan sendiri, maka disinilah peranan seorang penadah hasil pencurian terhadap harta benda sangat diperlukan. Adanya penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi sipelaku untuk memperoleh keuntungan, jadi sipelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen, tetapi dapat ia salurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang dipasar loak. Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan persoalan sehubungan dengan hal di atas yang antara lain adalah: (1)faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi kejahatan penadahan, (2)modus operandi apa yang digunakan oleh pelaku kejahatan penadahan, (3) bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian Sidrap. Dari beberapa permasalahan inilah yang hendak penulis kaji secara mendalam. Penelitian ini menggunakan metode kriminologis sosiologis yaitu pendekatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum yang ada serta dengan melihat realita yang terjadi di masyarakat. Lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Sidrap Propinsi Sulawesi Selatan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer, dengan tehnik pengumpulan data yang berupa wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Penelitian ini mendapatkan hasil, bahwa faktor yang melatarbelakangi kejahatan penadahan di Kabupaten Sidrap adalah karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, tetapi pada kesimpulannya seseorang melakukan kejahatan penadahan ini adalah faktor mencari keuntungan (ekonomi). Bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan penadahan adalah dengan cara memesan barang terlebih dahulu kepada sipencuri dan melakukan penawaran ketika barang sudah di tangan pencuri, bahwa kejahatan penadahan adalah kejahatan teroganisir yang dalam modus operandinya selalu bekerjasama dengan pihak lain yaitu pencuri. Bahwa upaya yang di lakukan pihak Kepolisian Resort Sidrap dalam menanggulangi kejahatan penadahan ternyata tidak efektif karena hanya melakukan operasi atau razia-razia dijalan umum saja tetapi tidak melakukan operasi dipasar loak yang sudah menjadi rahasia umum bahwa barang yang diperjual-belikan tersebut adalah hasil kejahatan terhadap harta benda. Maka penulis harapkan Pemerintah Kabupaten Sidrap supaya meningkatkan pendapatan dalam hal perekonomian, serta kepada pihak Kepolisian Resort Sidrap agar lebih tegas lagi dalam menindak kejahatan penadahan, serta diharapkan masyarakat Kabupaten Sidrap lebih sadar hukum.

Sidrap

SIDRAP
Sidrap adalah sisa-sisa kejayaan swasembada beras era Soeharto. Di kota Kabupaten ini, sawah-sawah masih menghampar luas, menghasilkan beras untuk dimakan. Peternakan unggas juga masih marak, menghasilkan telur untuk dimakan. Intinya: persoalan sembako, bukan masalah di kota ini.
Tapi saya cukup heran melihat sebuah bukit yang tinggi di desa Allekuang, materialnya dikikis untuk dijadikan produk: batu nisan kuburan, batu cobek, dan produk-produk lainnya. Keheranan yang bercampur kecemasan kalau-kalau bukit itu runtuh karena bagian bawahnya habis dikikis. Hal ini sulit dicegah mengingat mata pencarian penduduk di desa ini adalah pengrajin produk-produk tersebut.